PALEMBANG-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa Menghadiri Undangan Pemaparan Usulan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Gubernur Sumatera Selatan, Selasa (20/02/2024).
Bantuan keuangan bersifat khusus (BKBK) merupakan Dana Belanja BKBK yang digunakan sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan yang keluarannya tidak sesuai dengan perencanaan sebagaimana yang telah diusulkan dan telah diverifikasi, maka penerima Belanja BKBK wajib mengembalikan kepada pemberi bantuan dan selanjutnya Alokasi anggaran dikelola sepenuhnya oleh penerima Belanja BKBK dan tidak dapat diteruskan melalui bantuan keuangan dan/atau hibah dalam bentuk uang ke pihak lain, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ikut mendampingi Pj Walikota, Kepala BPKAD, Zulfikar, Kepala Bappeda Litbang, Emra Endi Kesuma, Kasat Pol PP, Walyusman, Kepala Dinas PUPR, Achmad Asril Asri, Kepala Dinas Kominfotiksan, M Johan Iman Sitepu, Kepala Dinas Perkim, Febrio Fadilah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hendra Gunawan dan Kebudayaan, Firdaus Abky dan OPD terkait.(*/Mol).